Membuat Sistym Informasi Desa Berbasis Website1 Part-2
- Administrator
- Make a website, Village information system, Web of village
- 1944 Kali Dilihat
- 2 Komentar
[PROPOSAL PEMBANGUNANWEBSITE DESA (DINAMIS)]-Part2
GENERAL INFORMATION
Project Title Pembangunan website desa (dynamic website) - Continued from Part-1
Contact Information Project :
→ Name: Kerabat digital marketing[multibisnisindo]
→ Address: Citra Raya,Cikupa-Tangrang.
→ Phone call: +62821 7526 8793
→ Email: info@multibisnisindo.com
→ Website: https://www.multibisnisindo.com
Contoh tampilan Front end website/Tampilan awal (home)
Berisi informasi terkini dan link-link ke halaman berita dan foto/ video terkini.
System navigasi website.
Navigasi web mengacu pada proses navigasi jaringan sumber daya informasi di WorldWide Web, yang diselenggarakan sebagai hypertext atau hypermedia. Sistem navigasi hirarkis sangat penting karena itu adalah sistem navigasi utama pada website. Hal ini memungkinkan pengguna untuk bernavigasi dalam situs menggunakan level tertentu saja. System navigasi berfungsi sebagai link/ penaut dan template untuk memudahkan pengguna mengakses situs tersebut.
Pelayanan Publik
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan:
Pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Website ini memberi ruang bagi pengunjung (warga desa) untuk mengetahui penjelasan, persyaratan, prosedur dan petugas yang melayani suatu layanan publik. Formulir bisa didownload, dan warga bisa mengajukan permohonan secara online. Pada pengembangan lebih lanjut warga bisa mengetahui seberapa jauh penyelesaian permohonan layanan yang diajukan.
APBDes
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBDes kabupaten/kota untuk selanjutnya
ditransfer ke APB Desa.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Website ini memberikan informasi cukup kepada warga desa atau pihak berkepentingan untuk dapat ikut mengawasi anggaran dan penggunaannya oleh pemerintah desa sehingga website ini dapat digunakan sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme „check and balance‟ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Back end website/Halaman administrator.
Back End adalah istilah Halaman belakang pada situs bersistem CMS ( Content Managemen System ) . Memungkin seseorang untuk masuk sebagai administrator dan melakukan perubahan informasi dalam website mereka . Untuk memiliki tingkatan halaman yang aman , setidaknya halaman Back-end dilindungi dengan password adminisrator yang berformat MD5 juga level user yang memadai dalam hak akses atas website tersebut. Dengan memiliki Halaman Back-end akan memudahkan seorang user untuk meng-update situs mereka .
Dan seperti yang saya sampaikan pada awal artikel yang pertama tentang membuat "Sistym Informasi Desa Berbasis Web-1 Part-1", bahwa masih ada "Website Desa" yang ke-2,dibawah sudah saya sediakan button menuju kesana.
<< Bagian/Part1 DISINI PART-2 Website Desa-2 >>
andriansyah