Ketentuan Kepemilikan nama domain Indonasia
- Administrator
- Domain indonesia, Htaccess
- 1960 Kali Dilihat
- 0 Komentar
Ketentuan Kepemilikan nama domain Indonasia
Pada artikel ini saya menginformasikan dan menyertakan apa yang menjadi ketentuan dan persyaratan bagi yang ingin membeli nama domain Indonesia.
Nama Second Level Domain ID |
Persyaratan |
.ID |
1. Terdiri atas domain personal dan domain instansi/lembaga/organisasi/entitas 2. Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter 3. Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI
Syarat :1. KTP Republik Indonesia2. SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum 3. Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
|
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )
|
1. KTP Republik Indonesia 2. Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga 3. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan |
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya )
|
1. KTP Republik Indonesia 2. SIUP/TDP/AKTA (cover dan hal 1)/Surat Izin yang setara 3. Sertifikat Merek (bila ada) |
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )
|
1. KTP Republik Indonesia 2. Surat Izin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika |
.WEB.ID (pribadi atau komunitas )
|
1. KTP Republik Indonesia |
.SCH.ID (sekolah)
|
1. KTP Republik Indonesia 2. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait 3. Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga |
.OR.ID (organisasi)
|
1. KTP Republik Indonesia 2. Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan |
.BIZ.ID (perusahaan skala mikro, kecil dan menengah)
|
1. KTP Republik Indonesia |
.MY.ID (personal)
|
1. KTP Republik Indonesia |
Catatan:
|