Ketentuan Kepemilikan nama domain Indonasia

Ketentuan Kepemilikan nama domain Indonasia

Pada artikel ini saya menginformasikan dan menyertakan apa yang menjadi ketentuan dan persyaratan bagi yang ingin membeli nama domain Indonesia.

Nama Second Level Domain ID

Persyaratan

 .ID

 1. Terdiri atas domain personal dan domain instansi/lembaga/organisasi/entitas

 2. Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter

 3. Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI

 

Syarat :

1. KTP Republik Indonesia

2. SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan Usaha/badan hukum

3. Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika

 

 .AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya )

 

 1. KTP Republik Indonesia

 2. Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga

 3. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan

 .CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya )

 

 1. KTP Republik Indonesia

 2. SIUP/TDP/AKTA (cover dan hal 1)/Surat Izin yang setara

 3. Sertifikat Merek (bila ada)

 .NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi )

 

 1. KTP Republik Indonesia

 2. Surat Izin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika

 .WEB.ID (pribadi atau komunitas )

 

 1. KTP Republik Indonesia

 .SCH.ID (sekolah)

 

 1. KTP Republik Indonesia

 2. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait

 3. Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga

 .OR.ID (organisasi)

 

 1. KTP Republik Indonesia

 2. Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan

 .BIZ.ID (perusahaan skala mikro, kecil dan menengah)

 

 1. KTP Republik Indonesia

 .MY.ID (personal)

 

 1. KTP Republik Indonesia

Catatan:

  •  Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut:
  1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
  4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  6. Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
  7. Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.

 

Post Terkait

Menentukan URL Sebagai https

Menentukan sebagai URL menjadi https:// Secara default penentuan URL terdapat pada dashboard admin pada menu pengaturan umum dan pada file...

Author

Administrator

25 Mei 2016

Hey..... Apa kabar? Semua artikel dan layanan yang kami sediakan di sini semata-mata untuk kepentingan pengguna dan klien. Jadi jika Anda merasa membutuhkan pelayanan kami silahkan jangan ragu untuk menghubungi. Kami juga bersedia untuk melayani konsultasi online melalui media sosial, melalui komentar dan melalui halaman testimonial yang telah kami sediakan. Selain itu Anda juga dapat menggunakan kontak form yang tersedia.

Jika apa yang anda dapatkan dari situs ini bermanfaat, silahkan dukung dengan like dan share . Terimakasih telah berkunjung, silahkan kembali kapanpun anda merasa membutuhkan layanan yang kami sediakan.

Ingin berbagi dengan multibisnisindo dan memberikan kontribusi....? Tulis pengalamanmu Di Sini

Terimakasih
Best Regard

Tidak ada komentar terkait posting ini, Ingin memberi komentar?